Persyaratan
Syarat :
Anak berusia maksimal 7 tahun.
Kedua orang tua dan wali baptis wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.
Syarat wali baptis :
Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
Hal yang perlu dilampirkan :
Fotocopy akte kelahiran
Fotocopy KK Gereja terupdate
Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki …………………..
Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan maka dilampirkan juga
fotocopy sertifikat penerimaan Sakr. Penguatan