BAPTIS BAYI

Syarat :

Anak berusia maksimal 7 tahun.

Kedua orang tua dan wali baptis wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.

Syarat wali baptis :

Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)

Hal yang perlu dilampirkan :

Fotocopy akte kelahiran

Fotocopy KK Gereja terupdate

Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)

Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)

Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki Lain

Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan maka dilampirkan juga

Fotocopy sertifikat penerimaan Sakramen Krisma

 

Download Formulir

BAPTIS DEWASA

Syarat :

Anak berusia di atas 7 tahun.

Dengan sadar dan atas kehendak sendiri ingin menjadi Katolik.

Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen.

Hal yang perlu dilampirkan :

Bagi yang BELUM menikah

Fotocopy akte kelahiran

Fotocopy KK Gereja (jika ada)

Surat pernyataan dari orang tua bagi yang berusia dibawah 17 tahun
dan kedua orang tua bukan beragama katolik.

Bagi yang Sudah Menikah

Fotocopy akte kelahiran

Fotocopy KK paroki (jika ada)

Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)

Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)

 

Download Formulir

BAPTIS DARURAT

Syarat :

Kondisi dalam bahaya kematian.

Jika masih bayi/anak, ada permintaan langsung dari orangtua kandung.

Jika sudah dewasa/lansia, ada permintaan yang pernah disampaikan oleh yang bersangkutan secara langsung pada pihak keluarga dan/atau tidak akan menjadi batu sandungan bagi yang lain.

Jika sudah menikah, mohon diperhatikan status perkawinan yang bersangkutan, sedapat mungkin dipastikan tidak bertentangan dengan moralitas perkawinan katolik (mis: tidak poligami atau poliandri).

Syarat wali baptis :

Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan).

 

Download Formulir